TEORI GENDER (FEMINISME)
- Sejarah
Feminisme sebagai filsafat dan gerakan berkaitan dengan
Era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan
Marquis de Condorcet.
Setelah Revolusi Amerika 1776 dan Revolusi Prancis pada
1792 berkembang pemikiran bahwa posisi perempuan kurang beruntung daripada
laki-laki dalam realitas sosialnya.[rujukan?] Ketika itu, perempuan, baik dari
kalangan atas, menengah ataupun bawah, tidak memiliki hak-hak seperti hak untuk
mendapatkan pendidikan, berpolitik, hak atas milik dan pekerjaan.[rujukan?]
Oleh karena itulah, kedudukan perempuan tidaklah sama dengan laki-laki di
hadapan hukum.[rujukan?] Pada 1785 fperkumpulan masyarakat ilmiah untuk
perempuan pertama kali didirikan di Middelburg, sebuah kota di selatan Belanda.
Kata feminisme dicetuskan pertama kali oleh aktivis
sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun 1837.[rujukan?] Pergerakan yang
berpusat di Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi
John Stuart Mill, "Perempuan sebagai Subyek" ( The Subjection of
Women) pada tahun (1869).[rujukan?] Perjuangan mereka menandai kelahiran
feminisme Gelombang Pertama.[rujukan?]
Pada awalnya gerakan ditujukan untuk mengakhiri masa-masa pemasungan
terhadap kebebasan perempuan. Secara umum kaum perempuan (feminin) merasa
dirugikan dalam semua bidang dan dinomor duakan oleh kaum laki-laki (maskulin)
dalam bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan politik khususnya - terutama
dalam masyarakat yang bersifat patriarki. Dalam masyarakat tradisional yang
berorientasi Agraris, kaum laki-laki cenderung ditempatkan di depan, di luar
rumah, sementara kaum perempuan di dalam rumah.[rujukan?] Situasi ini mulai
mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan terjadinya
Revolusi Perancis di abad ke-XVIII yang merambah ke Amerika Serikat dan ke
seluruh dunia.
Adanya fundamentalisme agama yang melakukan opresi
terhadap kaum perempuan memperburuk situasi.[rujukan?] Di lingkungan agama
Kristen terjadi praktek-praktek dan kotbah-kotbah yang menunjang hal ini
ditilik dari banyaknya gereja menolak adanya pendeta perempuan, dan beberapa
jabatan "tua" hanya dapat dijabat oleh pria.
Pergerakan di Eropa untuk "menaikkan derajat kaum
perempuan" disusul oleh Amerika Serikat saat terjadi revolusi sosial dan politik.
Di tahun 1792 Mary Wollstonecraft membuat karya tulis berjudul
"Mempertahankan Hak-hak Wanita" (Vindication of the Right of Woman)
yang berisi prinsip-prinsip feminisme dasar yang digunakan dikemudian hari.
Pada tahun-tahun 1830-1840 sejalan terhadap
pemberantasan praktek perbudakan, hak-hak kaum prempuan mulai diperhatikan
dengan adanya perbaikan dalam jam kerja dan gaji perempuan , diberi kesempatan
ikut dalam pendidikan, serta hak pilih.
Menjelang abad 19 feminisme lahir menjadi gerakan yang
cukup mendapatkan perhatian dari para perempuan kulit putih di Eropa.[rujukan?]
Perempuan di negara-negara penjajah Eropa memperjuangkan apa yang mereka sebut
sebagai keterikatan (perempuan) universal (universal sisterhood).
Pada tahun 1960 munculnya negara-negara baru, menjadi
awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dan selanjutnya ikut ranah politik
kenegaraan dengan diikutsertakannya perempuan dalam hak suara
parlemen.[rujukan?] Gelombang kedua ini dipelopori oleh para feminis Perancis
seperti Helene Cixous (seorang Yahudi kelahiran Aljazair yang kemudian menetap
di Perancis) dan Julia Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di
Perancis) bersamaan dengan kelahiran dekonstruksionis, Derrida. Dalam the Laugh
of the Medusa, Cixous mengkritik logosentrisme yang banyak didominasi oleh
nilai-nilai maskulin.Banyak feminis-individualis kulit putih, meskipun tidak
semua, mengarahkan obyek penelitiannya pada perempuan-perempuan dunia ketiga
seperti Afrika, Asia dan Amerika Selatan.
Gelombang feminisme di Amerika Serikat mulai lebih keras
bergaung pada era perubahan dengan terbitnya buku The Feminine Mystique yang
ditulis oleh Betty Friedan di tahun 1963. Buku ini ternyata berdampak luas,
lebih-lebih setelah Betty Friedan membentuk organisasi wanita bernama National
Organization for Woman (NOW) di tahun 1966 gemanya kemudian merambat ke segala
bidang kehidupan. Dalam bidang perundangan, tulisan Betty Fredman berhasil
mendorong dikeluarkannya Equal Pay Right (1963) sehingga kaum perempuan bisa
menikmati kondisi kerja yang lebih baik dan memperoleh gaji sama dengan
laki-laki untuk pekerjaan yang sama, dan Equal Right Act (1964) dimana kaum
perempuan mempunyai hak pilih secara penuh dalam segala bidang
Gerakan feminisme yang mendapatkan momentum sejarah pada
1960-an menunjukan bahwa sistem sosial masyarakat modern dimana memiliki
struktur yang pincang akibat budaya patriarkal yang sangat kental.
Marginalisasi peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya ekonomi
dan politik, merupakan bukti konkret yang diberikan kaum feminis.
Gerakan perempuan atau feminisme berjalan terus,
sekalipun sudah ada perbaikan-perbaikan, kemajuan yang dicapai gerakan ini
terlihat banyak mengalami halangan. Di tahun 1967 dibentuklah Student for a
Democratic Society (SDS) yang mengadakan konvensi nasional di Ann Arbor
kemudian dilanjutkan di Chicago pada tahun yang sama, dari sinilah mulai muncul
kelompok "feminisme radikal" dengan membentuk Women´s Liberation
Workshop yang lebih dikenal dengan singkatan "Women´s Lib". Women´s
Lib mengamati bahwa peran kaum perempuan dalam hubungannya dengan kaum
laki-laki dalam masyarakat kapitalis terutama Amerika Serikat tidak lebih
seperti hubungan yang dijajah dan penjajah. Di tahun 1968 kelompok ini secara
terbuka memprotes diadakannya "Miss America Pegeant" di Atlantic City
yang mereka anggap sebagai "pelecehan terhadap kaum wanita dan
komersialisasi tubuh perempuan". Gema ´pembebasan kaum perempuan´ ini
kemudian mendapat sambutan di mana-mana di seluruh dunia..
Pada 1975, "Gender, development, dan equality"
sudah dicanangkan sejak Konferensi Perempuan Sedunia Pertama di Mexico City
tahun 1975. Hasil penelitian kaum feminis sosialis telah membuka wawasan jender
untuk dipertimbangkan dalam pembangunan bangsa. Sejak itu, arus pengutamaan jender
atau gender mainstreaming melanda dunia.
Memasuki era 1990-an, kritik feminisme masuk dalam
institusi sains yang merupakan salah satu struktur penting dalam masyarakat
modern. Termarginalisasinya peran perempuan dalam institusi sains dianggap
sebagai dampak dari karakteristik patriarkal yang menempel erat dalam institusi
sains. Tetapi, kritik kaum feminis terhadap institusi sains tidak berhenti pada
masalah termarginalisasinya peran perempuan. Kaum feminis telah berani masuk
dalam wilayah epistemologi sains untuk membongkar ideologi sains yang sangat
patriarkal. Dalam kacamata eko-feminisme, sains modern merupakan representasi
kaum laki-laki yang dipenuhi nafsu eksploitasi terhadap alam. Alam merupakan
representasi dari kaum perempuan yang lemah, pasif, dan tak berdaya. Dengan
relasi patriarkal demikian, sains modern merupakan refleksi dari sifat
maskulinitas dalam memproduksi pengetahuan yang cenderung eksploitatif dan
destruktif.
Berangkat dari kritik tersebut, tokoh feminis seperti
Hilary Rose, Evelyn Fox Keller, Sandra Harding, dan Donna Haraway menawarkan
suatu kemungkinan terbentuknya genre sains yang berlandas pada nilai-nilai
perempuan yang antieksploitasi dan bersifat egaliter. Gagasan itu mereka sebut
sebagai sains feminis (feminist science).
2.
ALIRAN
a.
Feminisme liberal
Apa yang disebut sebagai Feminisme Liberal ialah
pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan
individual. Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada
rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik. Setiap manusia
-demikian menurut mereka- punya kapasitas untuk berpikir dan bertindak secara
rasional, begitu pula pada perempuan. Akar ketertindasan dan keterbelakngan
pada perempuan ialah karena disebabkan oleh kesalahan perempuan itu sendiri.
Perempuan harus mempersiapkan diri agar mereka bisa bersaing di dunia dalam
kerangka "persaingan bebas" dan punya kedudukan setara dengan lelaki.
Feminis Liberal memilki pandangan mengenai negara
sebagai penguasa yang tidak memihak antara kepentingan kelompok yang berbeda
yang berasl dari teori pluralisme negara. Mereka menyadari bahwa negara itu
didominasi oleh kaum Pria, yang terlefleksikan menjadi kepentingan yang
bersifat “maskulin”, tetapi mereka juga menganggap bahwa negara dapat didominasi
kuat oleh kepentiangan dan pengaruh kaum pria tadi. Singkatnya, negara adalah
cerminan dari kelompok kepentingan yang memeng memiliki kendali atas negara
tersebut. Untuk kebanyakan kaum Liberal Feminis, perempuan cendrung berada
“didalam” negara hanya sebatas warga negara bukannya sebagai pembuat kebijakan.
Sehingga dalam hal ini ada ketidaksetaraan perempuan dalam politik atau
bernegara. Pun dalam perkembangan berikutnya, pandangan dari kaum Feminist
Liberal mengenai “kesetaraan” setidaknya memiliki pengaruhnya tersendiri
terhadap perkembangan “pengaruh dan kesetaraan perempuan untuk melakukan
kegiatan politik seperti membuat kebijakan di sebuah negara”.[1]Tokoh aliran
ini adalah Naomi Wolf, sebagai "Feminisme Kekuatan" yang merupakan
solusi. Kini perempuan telah mempunyai kekuatan dari segi pendidikan dan
pendapatan, dan perempuan harus terus menuntut persamaan haknya serta saatnya
kini perempuan bebas berkehendak tanpa tergantung pada lelaki.
Feminisme liberal mengusahakan untuk menyadarkan wanita
bahwa mereka adalah golongan tertindas. Pekerjaan yang dilakukan wanita di
sektor domestik dikampanyekan sebagai hal yang tidak produktif dan menempatkab
wanita pada posisi sub-ordinat. Budaya masyarakat Amerika yang materialistis,
mengukur segala sesuatu dari materi, dan individualis sangat mendukung
keberhasilan feminisme. Wanita-wanita tergiring keluar rumah, berkarier dengan
bebas dan tidak tergantung lagi pada pria.
Akar teori ini bertumpu pada kebebasan dan kesetaraaan
rasionalitas. Perempuan adalah makhluk rasional, kemampuannya sama dengan
laki-laki, sehingga harus diberi hak yang sama juga dengan laki-laki.
Permasalahannya terletak pada produk kebijakan negara yang bias gender. Oleh
karena itu, pada abad 18 sering muncul tuntutan agar prempuan mendapat
pendidikan yang sama, di abad 19 banyak upaya memperjuangkan kesempatan hak
sipil dan ekonomi bagi perempuan, dan di abad 20 organisasi-organisasi
perempuan mulai dibentuk untuk menentang diskriminasi seksual di bidang
politik, sosial, ekonomi, maupun personal. Dalam konteks Indonesia, reformasi hukum yang
berprerspektif keadilan melalui desakan 30% kuota bagi perempuan dalam parlemen
adalah kontribusi dari pengalaman feminis liberal.
b.
Feminisme radikal
Trend ini muncul sejak pertengahan tahun 1970-an di mana
aliran ini menawarkan ideologi "perjuangan separatisme perempuan".
Pada sejarahnya, aliran ini muncul sebagai reaksi atas kultur seksisme atau
dominasi sosial berdasar jenis kelamin di Barat pada tahun 1960-an, utamanya
melawan kekerasan seksual dan industri pornografi. Pemahaman penindasan
laki-laki terhadap perempuan adalah satu fakta dalam sistem masyarakat yang
sekarang ada. Dan gerakan ini adalah sesuai namanya yang "radikal".
Feminis Liberal memilki pandangan mengenai negara
sebagai penguasa yang tidak memihak antara kepentingan kelompok yang berbeda
yang berasl dari teori pluralisme negara. Mereka menyadari bahwa negara itu
didominasi oleh kaum Pria, yang terlefleksikan menjadi kepentingan yang
bersifat “maskulin”, tetapi mereka juga menganggap bahwa negara dapat
didominasi kuat oleh kepentiangan dan pengaruh kaum pria tadi. Singkatnya,
negara adalah cerminan dari kelompok kepentingan yang memeng memiliki kendali
atas negara tersebut. Untuk kebanyakan kaum Liberal Feminis, perempuan cendrung
berada “didalam” negara hanya sebatas warga negara bukannya sebagai pembuat
kebijakan. Sehingga dalam hal ini ada ketidaksetaraan perempuan dalam politik
atau bernegara. Pun dalam perkembangan berikutnya, pandangan dari kaum Feminist
Liberal mengenai “kesetaraan” setidaknya memiliki pengaruhnya tersendiri
terhadap perkembangan “pengaruh dan kesetaraan perempuan untuk melakukan
kegiatan politik seperti membuat kebijakan di sebuah negara”.[2]
Aliran ini bertumpu pada pandangan bahwa penindasan
terhadap perempuan terjadi akibat sistem patriarki. Tubuh perempuan merupakan
objek utama penindasan oleh kekuasaan laki-laki. Oleh karena itu, feminisme
radikal mempermasalahkan antara lain tubuh serta hak-hak reproduksi,
seksualitas (termasuk lesbianisme), seksisme, relasi kuasa perempuan dan
laki-laki, dan dikotomi privat-publik. "The personal is political"
menjadi gagasan anyar yang mampu menjangkau permasalahan prempuan sampai ranah
privat, masalah yang dianggap paling tabu untuk diangkat ke permukaan. Informasi
atau pandangan buruk (black propaganda) banyak ditujukan kepada feminis
radikal. Padahal, karena pengalamannya membongkar persoalan-persoalan privat
inilah Indonesia
saat ini memiliki Undang Undang RI no. 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (UU PKDRT).
c.
Feminisme post modern
Ide Posmo - menurut anggapan mereka - ialah ide yang
anti absolut dan anti otoritas, gagalnya modernitas dan pemilahan secara
berbeda-beda tiap fenomena sosial karena penentangannya pada penguniversalan
pengetahuan ilmiah dan sejarah. Mereka berpendapat bahwa gender tidak bermakna
identitas atau struktur sosial.
d.
Feminisme anarkis
Feminisme Anarkisme lebih bersifat sebagai suatu paham
politik yang mencita-citakan masyarakat sosialis dan menganggap negara dan
sistem patriaki-dominasi lelaki adalah sumber permasalahan yang sesegera
mungkin harus dihancurkan.
e.
Feminisme Marxis
Aliran ini memandang masalah perempuan dalam kerangka
kritik kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan perempuan berasal dari
eksploitasi kelas dan cara produksi. Teori Friedrich Engels dikembangkan
menjadi landasan aliran ini—status perempuan jatuh karena adanya konsep
kekayaaan pribadi (private property). Kegiatan produksi yang semula bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan sendri berubah menjadi keperluan pertukaran
(exchange). Laki-laki mengontrol produksi untuk exchange dan sebagai
konsekuensinya mereka mendominasi hubungan sosial. Sedangkan perempuan
direduksi menjadi bagian dari property. Sistem produksi yang berorientasi pada
keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas dalam masyarakat—borjuis dan
proletar. Jika kapitalisme tumbang maka struktur masyarakat dapat diperbaiki
dan penindasan terhadap perempuan dihapus.
Kaum Feminis Marxis, menganggap bahwa negara bersifat
kapitalis yakni menganggap bahwa negara bukan hanya sekadar institusi tetapi
juga perwujudan dari interaksi atau hubungan sosial. Kaum Marxis berpendapat
bahwa negara memiliki kemampuan untuk memelihara kesejahteraan, namun disisi
lain, negara bersifat kapitalisme yang menggunakan sistem perbudakan kaum
wanita sebagai pekerja. [3]
f.
Feminisme sosialis
Sebuah faham yang berpendapat "Tak Ada Sosialisme
tanpa Pembebasan Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa
Sosialisme". Feminisme sosialis berjuang untuk menghapuskan sistem
pemilikan. Lembaga perkawinan yang melegalisir pemilikan pria atas harta dan
pemilikan suami atas istri dihapuskan seperti ide Marx yang menginginkan suatu
masyarakat tanpa kelas, tanpa pembedaan gender.
Feminisme sosialis muncul sebagai kritik terhadap
feminisme Marxis. Aliran ini mengatakan bahwa patriarki sudah muncul sebelum
kapitalisme dan tetap tidak akan berubah jika kapitalisme runtuh. Kritik
kapitalisme harus disertai dengan kritik dominasi atas perempuan. Feminisme
sosialis menggunakan analisis kelas dan gender untuk memahami penindasan
perempuan. Ia sepaham dengan feminisme marxis bahwa kapitalisme merupakan
sumber penindasan perempuan. Akan tetapi, aliran feminis sosialis ini juga
setuju dengan feminisme radikal yang menganggap patriarkilah sumber penindasan
itu. Kapitalisme dan patriarki adalah dua kekuatan yang saling mendukung.
Seperti dicontohkan oleh Nancy Fraser di Amerika Serikat keluarga inti
dikepalai oleh laki-laki dan ekonomi resmi dikepalai oleh negara karena peran
warga negara dan pekerja adalah peran maskulin, sedangkan peran sebagai
konsumen dan pengasuh anak adalah peran feminin. Agenda perjuagan untuk
memeranginya adalah menghapuskan kapitalisme dan sistem patriarki. Dalam
konteks Indonesia,
analisis ini bermanfaat untuk melihat problem-problem kemiskinan yang menjadi
beban perempuan.
g.
Feminisme postkolonial
Dasar pandangan ini berakar di penolakan universalitas
pengalaman perempuan. Pengalaman perempuan yang hidup di negara dunia ketiga
(koloni/bekas koloni) berbeda dengan prempuan berlatar belakang dunia pertama.
Perempuan dunia ketiga menanggung beban penindasan lebih berat karena selain
mengalami pendindasan berbasis gender, mereka juga mengalami penindasan antar
bangsa, suku, ras, dan agama. Dimensi kolonialisme menjadi fokus utama
feminisme poskolonial yang pada intinya menggugat penjajahan, baik fisik,
pengetahuan, nilai-nilai, cara pandang, maupun mentalitas masyarakat. Beverley
Lindsay dalam bukunya Comparative Perspectives on Third World Women: The Impact
of Race, Sex, and Class menyatakan, “hubungan ketergantungan yang didasarkan
atas ras, jenis kelamin, dan kelas sedang dikekalkan oleh institusi-institusi
ekonomi, sosial, dan pendidikan.”
h.
Feminisme Nordic
Kaum Feminis Nordic dalam menganalisis sebuah negara
sangat berbeda dengan pandangan Feminis Marxis maupun Radikal.Nordic yang lebih
menganalisis Feminisme bernegara atau politik dari praktek-praktek yeng
bersifat mikro. Kaum ini menganggap bahwa kaum perempuan “harus berteman dengan
negara” karena kekuatan atau hak politik dan sosial perempuan terjadi melalui
negara yang didukung oleh kebijakan sosial negara.[4]
3.
TOKOH DALAM FEMINISME
(GENDER)
a.
Foucault
Meskipun ia adalah tokoh yang terkenal dalam feminism,
namun Foucault tidak pernah membahas tentang perempuan. Hal yang diadopsi oleh
feminism dari Fault adalah bahwa ia menjadikan ilmu pengetahuan “dominasi” yang
menjadi miliki kelompok-kelompok tertentu dan kemudian “dipaksakan” untuk
diterima oleh kelompok-kelompok lain, menjadi ilmu pengetahuan yang ditaklukan.
Dan hal tersebut mendukung bagi perkembangan feminism.
b.
Naffine (1997:69)
Kita dipaksa “meng-iya-kan” sesuatu atas adanya kuasa
atau power Kuasa bergerak dalam relasi-relasi dan efek kuasa didasarkan bukan
oleh orang yang dipaksa meng “iya”kan keinginan orang lain, tapi dirasakan melalui
ditentukannya pikiran dan tingkah laku. Dan hal ini mengarah bahwa individu
merupakan efek dari kuasa.
c.
Derrida (Derridean)
Mempertajam fokus pada bekerjanya bahasa (semiotika)
dimana bahasa membatasi cara berpikir kita dan juga menyediakan cara-cara perubahan.
Menekankan bahwa kita selalu berada dalam teks (tidak hanya tulisan di kertas,
tapi juga termasuk dialog sehari-hari) yang mengatur pikiran-pikiran kita dan
merupakan kendaraan untuk megekspresikan pikiran-pikiran kita tersebut. Selain
itu juga penekanan terhdap dilakukanya “dekonstruksi” terhadap kata yang
merupakan intervensi ke dalam bekerjanya bahasa dimana setelah melakukan
dekonstruksi tersebut kita tidak dapat lagi melihat istilah yang sama dengan
cara yang sama
4.
Gender Menurut Islam
Dalam Perspektif Klasik dan Modern
Islam adalah sistem kehidupan yang mengantarkan manusia
untuk memahami realitas kehidupan. Islam juga merupakan tatanan global yang
diturunkan Allah sebagai Rahmatan Lil-’alamin. Sehingga – sebuah konsekuensi
logis – bila penciptaan Allah atas makhluk-Nya – laki-laki dan perempuan –
memiliki missi sebagai khalifatullah fil ardh, yang memiliki kewajiban untuk
menyelamatkan dan memakmurkan alam, sampai pada suatu kesadaran akan tujuan
menyelamatkan peradaban kemanusiaan. Dengan demikian, wanita dalam Islam
memiliki peran yang konprehensif dan kesetaraan harkat sebagai hamba Allah
serta mengemban amanah yang sama dengan laki-laki.
Berangkat dari posisi di atas, muslimah memiliki peran
yang sangat strategis dalam mendidik ummat, memperbaiki masyarakat dan
membangun peradaban, sebagaimana yang telah dilakukan oleh shahabiyah dalam
mengantarkan masyarakat yang hidup di zamannya pada satu keunggulan peradaban.
Mereka berperan dalam masyarakatnya dengan azzam yang tinggi untuk mengoptimalkan
seluruh potensi yang ada pada diri mereka, sehingga kita tidak menemukan satu
sisipun dari seluruh aspek kehidupan mereka terabaikan. Mereka berperan dalam
setiap waktu, ruang dan tataran kehidupan mereka.
Kesadaran para shahabiyat untuk berperan aktif dalam
dinamika kehidupan masyarakat terbangun dari pemahaman mereka tentang
syumuliyyatul islam, sebagai buah dari proses tarbiyah bersama Rasulullah SAW.
Islam yang mereka pahami dalam dimensinya yang utuh sebagai way of life,
membangkitkan kesadaran akan amanah untuk menegakkan risalah itu sebagai
sokoguru perdaban dunia.
Dalam perjalanannya, terjadi pergeseran pemahaman Islam
para muslimah yang berdampak pada apresiasi mereka terhadap terhadap
nilai-nilai Islam – khususnya terkait masalah kedudukan dan peran wanita –
sedemikian hingga mereka meragukan keabsahan normatif nilai-nilai tersebut. Hal
muncul disebabkan ‘jauhnya’ ummat ini secara umum dari Al Qur’an dan Sunnah.
Disamping itu, di sisi lain pergerakan feminis dengan konsep gendernya
menawarkan berbagai ‘prospek’ – lewat manuvernya secara teoritis maupun praktis
– tanpa ummat ini memiliki kemampuan yang memadai untuk mengantisipasi sehingga
sepintas mereka tampil menjadi problem solver berbagai permasalahan wanita yang
berkembang. Pada gilirannya konsep gender – kemudian cenderung diterima
bulat-bulat olehkalangan muslimah tanpa ada penelaahan kritis tentang hakekat
dan implikasinya.
- Paradigma Islam dan Feminisme
Apakah Islam mengenal istilah gender – baik dalam
perspektif klasik dan modern? Ini adalah pertanyaan yang sangat mendasar. Untuk
tidak memunculkan kesalahan dan kerancuan dalam paradigma berpikir, agaknya
perlu dijelaskan masalah ini – dengan memaparkan metodologi Islam dan feminisme
– agar interpretasi kita para muslimah dalam memahami wacana tentang peran
perempuan tetap berada dalam koridor konsepsi Islam yang utuh.
- Metodologi Feminisme (Gender)
Kelemahan paling mendasar dari teori feminisme adalah
kecenderungan artifisialnya pada filsafat modern. Pemikiran modern memiliki
logika tersendiri dalam memandang realitas. Filsafat modern membagi realitas
dalam posisi dikotomis subyek–obyek, dimana rasionalisme dan empirisme merajai
pandangan dikotomis atas realitas, dimana laki-laki (subyek) dan perempuan
(obyek) dan hubungan diantara keduanya adalah hubungan subyek–obyek (yang satu
mensubordinasi yang lain). Dalam pandangan feminisme modern, deskripsi atas
realitas seksual hanyalah patriarkal atau matriarkal. Kelemahan dari dikotomis
ini menjadi mendasar karena dalam teori feminisme modern, realitas menjadi
tersimplikasi ke dalam sistem patriarki. Hal ini kemudian didekontsruksi oleh
era post–modernisme dengan post–strukturalisme. Post–strukturalisme membongkar
dikotomi subyek–obyek atau ketunggalan kebenaran subyek tertentu. Sehingga realitas
seksualpun tidak lagi dipandang hanya dalam dikotomi yang demikian, tetapi
dipandang sebagai bentuk pluralitas dengan kesejajaran kedudukan dan masing-
masing memiliki nilai kebenarannya sendiri.
Kelemahan lain adalah alat filsafat modern itu sendiri,
yaitu rasionalisme dan imperialisme. Dengan rasionalismenya, modernisme
mengandalkan bangunan utama subyektif manusia adalah rasionya, dan mambalut
kekuatan subyektif dalam keutamaan rasionya. Sedangkan empirisme mengutamakan
pengalaman inderawi dan materi sebagai ukuran kebenaran. Feminisme tidak
terlepas dari kelemahan ini pula sehingga baik dalam teori maupun gerakan
feminisme mau tidak mau menempatkan diri dalam kategorisasi alat modernisme
yaitu rasionalisme dan empirisme.
- Metodologi Islam
Jika feminisme mendasarkan teorinya pada pandangan atas
realitas yang didikotomi atas realitas seksual (patriarkal), sebagaimana
liberalisme atas realitas manusia (individu) dan sosialis atas realitas manusia
(masyarakat), maka didalam Islam pandangan atas realitas bukan semata-mata
tidak ada dikotomi (sebagaimana post– strukturalisme), sehingga setiap bagian
tertentu memiliki nilai kebenaran sendiri. Di dalam Islam, nilai kebenaran
dalam pandangan post–strukturalisme adalah nilai kebenaran relatif, sementara
tetap ada yang mutlak. Sehingga andaipun ada dikotomi atas subyek–obyek, maka
subyek itu adalah Sang Pencipta yang memiliki nilai kebenaran mutlak, sedangkan
obyeknya adalah makhluk seluruhnya yang hanya dapat mewartakan sebagian dari
kebenaran mutlak yang dimiliki-Nya.
Dengan demikian dalam Islam, hubungan manusia dengan
manusia lain maupun hubungan manusia dengan makhluk lain adalah hubungan antar
obyek. Jika ada kelebihan manusia dari makhluk lainnya maka ini adalah
kelebihan yang potensial saja sifatnya untuk dipersiapkan bagi tugas dan fungsi
kemanusiaan sebagai hamba (sama seperti jin, QS 51:56) dan khalifatullah
(khusus manusia QS 2:30). Kelebihan yang disyaratkan sebagai kelebihan
pengetahuan (konseptual) menempatkan manusia untuk memiliki kemampuan yang lebih
tinggi dari obyek makhluk lain dihadapan Allah. Akan tetapi kelebihan potensial
ini bisa saja menjadi tidak berarti ketika tidak digunakan sesuai fungsinya
atau bahkan menempatkan manusia lebih rendah dari makhluk yang lain (QS 7:179).
Realitas kemanusiaan juga demikian, dia tidak didasarkan
oleh kelebihan satu obyek atas obyek yang lain, berupa jenis kelamin tertentu
atau bangsa tertentu. Perubahan kedudukan hanya dimungkinkaan oleh kualifikasi
tertentu yang disebut dengan taqwa (QS 49:13). Dengan demikian, dikotomi
subyek–obyek di dalam Islam tidak sesederhana pandangaan feminisme modern,
yaitu dalam sistem patriarkal maupun matriarkal. Kualifikasi yang terikat pada
subyek tertinggi yaitu Allah adalah kualifikasi yang melintasi batas jenis
kelamin, kelas sosial ekonomi, bangsa dan sebagainya. Dengan demikian
kategori-kategori kelebihan subyek atau kelebihbenaran dalam Islam tidak
berdasarkan rasionalisme dan empirisme, namun kategorisasi yang melibatkan
dimensi lain yaitu wahyu.
Secara normatif, pemihakan wahyu atas kesetaraan
kemanusiaan laki- laki dan perempuan dinyatakan di dalam Al Qur’an surat 9:71. Kelebihan
tertentu laki-laki atas perempuan dieksplisitkan Al Qur’an dalam kerangka yang
konteksual (QS4:34). Sehingga tidak kemudian menjadikan yang satu adalah
subordinat yang lain. Dalam kerangka yang normatif inilah nilai ideal universal
wahyu relevan dalam setiap ruang dan waktu. Sedangkan dalam kerangka
konstektual, wahyu mesti dipahami lengkap dengan latar belakang konteksnya
(asbabun nuzul-nya) yang oleh Ali Ashgar Engineer disebut terformulasi dalam
bahasa hukum (syari’at).
Syari’at adalah suatu wujud formal wahyu dalam kehidupan
manusia yang menjadi ruh kehidupan masyarakat. Antara wahyu (normatif) dengan
masyarakat (konteks) selalu ada hubungan dinamis sebagaimana Al Qur’an itu
sendiri turun dengan tidak mengabaikan realitas masyarakat, tetapi dengan cara
berangsur dan bertahap. Dengan proses yang demikian idealitas Islam adalah
idealitas yang realistis bukan elitis atau utopis karena jauhnya dari realitas
konteks.
Dari kedua metodologi diatas, jelas bagi kita bahwa
feminisme dengan konsep gendernya tidak ada dalam
Islam. Namun kita dituntut untuk mampu menjelaskan peran muslimah
itu sendiri dengan paradigma Islam (syumul dan komprehensif). Inilah tugas kita
sebagai muslimah.
